Undang Undang Dasar 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-undang dasar negara Indonesia ini disahkan dapat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan Undang Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme tulisan Lukman Surya Saputra, rancangan Undang Undang Dasar 1945 dibahas dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu pada tanggal 10-17 Juli 1945.
Kemudian Undang Undang 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada 18 Agustus 1945.
Isi Undang Undang Dasar 1945
Dalam buku Hukum Tata Negara Pemikiran dan Pandangan tulisan Sri Soemantri, isi Undang Undang Dasar 1945 adalah undang-undang yang mengatur bentuk dan kedaulatan negara Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan pemerintah, dewan pertimbangan agung (dihapus pada perubahan keempat), kementerian negara, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemilihan umum.
UUD 1945 juga mengatur undang-undang yang mengatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan negara dan keamanan negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan, dan perubahan undang-undang dasar.
Perubahan Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak saat itu beberapa kali konstitusi Indonesia ini mengalami perubahan, baik nama, substansi materi maupun masa berlakunya. Perubahan Undang Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
- Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
- Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 - 10 Agustus 2002)
- Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, berikut kedudukan Undang Undang Dasar 1945 yang berada di posisi paling atas dari perundang-undangan yang ada:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah, terdiri dari:
- Peraturan Daerah provinsi
- Peraturan Daerah kabupaten/kota
- Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat
Sifat Undang Undang Dasar 1945
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, ada empat sifat dari Undang Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu:
- Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
- Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).
- Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
- Dalam tertib hukum Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
(izt/imk)