Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dua unit rumah milik tersangka kasus penipuan modus robot trading Viral Blast. Dua rumah itu bernilai Rp 15 miliar.
"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik Tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green Lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp 15 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo, yang merupakan pendiri Viral Blast, bersama para tersangka lainnya. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor PT Trust Global di Royal Residence, Surabaya.
"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan juga dilakukan pada dua lokasi di Jakarta, yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Whisnu menyebut kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022.
"Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," katanya.
Whisnu mengatakan Bareskrim akan memeriksa Manajer Madura United, Zainal Hudha Purnama. Polisi bakal menelusuri keterlibatan Zainal karena sempat menerima dana sponsor ke Madura United.
"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast) ke Madura United," ujarnya.
Lihat juga video 'Modus Penipuan Doni Salmanan: Tidak Main Trading tapi Jadi Afiliator':
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap sementara satu lainnya masih diburu.
"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka di mana tiga tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada satu tersangka yang masih DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2).
Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, yang masih diburu Bareskrim, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu.