Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Orang di Tangsel, 2 Remaja Ditangkap

Tawuran Pelajar Tewaskan 1 Orang di Tangsel, 2 Remaja Ditangkap

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 14:26 WIB
Polisi menyita sejumlah senjata tajam dari pelaku tawuran yang menewaskan 1 orang di Tangsel
Polisi menyita sejumlah senjata tajam dari pelaku tawuran yang menewaskan 1 orang di Tangsel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Aksi tawuran antarpelajar kembali terjadi. Peristiwa itu kali ini menewaskan satu orang remaja berinisial MFS yang masih berusia 17 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/3/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah Karawaci, Tangerang Selatan. Aksi ini berawal dari saling tantang lewat media sosial.

"Awalnya ini (korban) mendapat pesan dari pelajar SMK Penerbangan dengan pesan 'besok 'penataran' bisa nggak? MFS menyanggupi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MFS lalu mengajak teman-temannya untuk terlibat aksi tawuran. Dia dan 9 orang temannya lalu menuju lokasi tawuran yang telah disepakati.

Namun, di lokasi, rupanya kelompok MFS kalah jumlah. Dia dan rekan-rekannya lalu melarikan diri.

ADVERTISEMENT

Nahas bagi MFS, dia terkena bacokan saat mencoba melarikan diri. Korban meninggal dunia usai menerima sejumlah luka bacok di tubuh.

"Korban dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit yang diamankan sehingga korban akibat luka bacok korban dibawa ke RS Mentari kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun korban tidak tertolong," terang Zulpan.
Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel. Hasil penyelidikan polisi akhirnya mengamankan dua orang pelaku.

"Ini menjadi keprihatinan kita terkait kasus tawuran di usia remaja. Tersangka pertama inisial SR dan kedua inisial MZA. Usianya sama-sama 15 tahun," jelas Zulpan.

Barang bukti mulai celurit, stik golf, hingga helm telah disita polisi. Kedua pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita kenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU RI tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara," pungkas Zulpan.

Lihat juga video 'Pelajar di Makassar Tewas Dibusur Saat Tawuran, 3 Pelaku Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads