Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meminta laporan kasus itu dicabut dan diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
"Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta agar laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar dicabut atau dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice," kata Taufik Basari kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Sebagai informasi, prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menilai Luhut sebaiknya segera mencabut laporannya dan menggunakan sarana lain untuk membela diri dan menyampaikan penjelasannya terkait kasus tersebut.
"Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya," kata dia.
Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penjelasan Fathia dan Haris dalam sebuah atas riset yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia. Taufik mendorong pihak yang merasa dirugikan atas riset yang disampaikan Haris dan Fatia agar mengklarifikasi melalui keterangan bantahan atau melalui riset serupa.
"Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mengklarifikasi baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa. Di sisi lain, pihak Fatia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan tersebut," ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI itu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Penuhi Panggilan Polisi, Haris Azhar: Ini Upaya Membungkam Saya!':
Dia melanjutkan, kasus tersebut tak semestinya diselesaikan melalui mekanisme yuridis. Dia meminta pihak kepolisian mengutamakan penyelesaian kasus dengan menggunakan restorative justice.
"Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya," ujarnya.
"Karena itu saya mengusulkan dua hal. Pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," sambung dia.
Haris Azhar-Fatia Bakal Tempuh Praperadilan
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah berstatus tersangka pencemaran nama baik di kasus Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya telah menegaskan akan menempuh jalur praperadilan dalam kasus tersebut.
Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyebut pihaknya akan mengambil sikap sebelum menempuh jalur praperadilan. Salah satunya terkait pengajuan saksi dan saksi ahli yang lebih independen.
"Dalam konteks hak tersangka tentunya kami akan tetap minta adanya saksi-saksi yang meringankan, ahli-ahli yang lebih independen, akuntabel yang harus diperiksa oleh kepolisian yang bermuara pada kesimpulan, review pada kejelasan ada-tidaknya tindak pidana pada kasus ini," kata Nurkholis dalam konferensi virtual, Sabtu (19/3)