Perbedaan Hukum dan Undang-undang
Diketahui Indonesia adalah negara hukum. Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum Karya Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya. Di sisi lain, hukum adalah suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
Penjelasan soal hukum dapat dilihat di artikel berikut ini:
Sedangkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Dasar NKRI 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Kabupaten/Kota
Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 12/2011, Undang-Undang diartikan sebagai Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Dalam Pasal 10 UU Nomor 12/2011, ada beberapa hal yang harus ada dalam Undang-undang yaitu:
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
- pengesahan perjanjian internasional tertentu
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dari dua pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Hukum lebih luas dari UU.
- UU hanya salah satu unsur hukum.
(izt/imk)