Munarman Bakal Bacakan Pleidoi di Sidang Lanjutan Kasus Terorisme Hari Ini

Munarman Bakal Bacakan Pleidoi di Sidang Lanjutan Kasus Terorisme Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 21 Mar 2022 08:30 WIB
Pemblokiran Rekening FPI itu Mirip Cara Zionis dan Kafir Quraisy
Munarman (Tim Blak-blakan detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman akan membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. Munarman akan membela diri setelah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus dugaan terorisme.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menerangkan, rencananya sidang digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

"Hari Senin, 21 Maret 2022. Dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukum," kata Alex Adam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, jaksa menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus terorisme. Munarman pun menyatakan bakal membacakan pleidoi.

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ujar Munarman setelah mendengarkan tuntutan jaksa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/3).

ADVERTISEMENT

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan Munarman menampilkan ekspresi tertawa saat mendengar tuntutan jaksa. Aziz menyebut Munarman mengira dia dituntut hukuman mati.

"Ketawa-tawa aja, nggak serius, harusnya mati tuntutannya," kata Aziz seusai sidang.

Aziz juga mengaku sependapat dengan Munarman. Dia menilai tuntutan jaksa tidak serius. Azis menyebut tuntutan jaksa membuktikan dugaan mereka.

"Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan jaksa kurang serius jadi kita nggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa aja, makanya kita santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ucap Aziz.

Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak Video 'Pernah Dipenjara Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Munarman':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads