Polisi menangkap seorang gitaris band ternama berinisial R terkait kasus narkoba. Selain itu, polisi menyita barang bukti ganja.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Mobri menjelaskan ada satu orang lain yang ditangkap, yaitu AR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," ucap Mobri.
Dia mengatakan R ditangkap di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB," ujarnya.
Dia belum menjelaskan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut penangkapan R didasari adanya laporan masyarakat.
"Adanya laporan dari masyarakat," ujarnya.
(knv/knv)