Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka di kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya?
"Praperadilan itu memang hak tersangka, silakan saja. Kalau merasa ada keberatan dalam hal penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, silakan saja ajukan (praperadilan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan. Ia mengatakan hakim praperadilan akan menguji apakah dalam prosedur penetapan tersangka itu polisi menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi terbuka terhadap hal itu. Tentu nanti pengadilan juga akan menguji," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyampaikan pihaknya akan mengambil upaya hukum untuk melawan penetapan status tersangka ini. Upaya praperadilan akan diambil apabila mekanisme internal tidak berjalan efektif.
"Dalam konteks hak tersangka, tentunya kami akan tetap minta adanya saksi-saksi yang meringankan, ahli-ahli yang lebih independen, akuntabel, yang harus diperiksa oleh kepolisian yang bermuara pada kesimpulan, review pada kejelasan ada-tidaknya tindak pidana pada kasus ini," kata Nurkholis dalam konferensi virtual, Sabtu (19/3/2022).
"Jika semua mekanisme internal ini tidak berjalan efektif, kami akan hadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan ajukan praperadilan," sambungnya.
Selain itu, Nurkholis mempertanyakan sikap kepolisian yang dianggap mengabaikan bukti-bukti yang diajukan kliennya terkait hasil riset yang menyangkut nama Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal, saat itu, dalam temuan riset mereka yang telah diserahkan ke polisi, ada bukti temuan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Klien kami sudah sampaikan bukti dan keterangan lain yang mengungkap setidaknya ada conflict of interest di bisnis tambang dan mobilisasi militer di sana. Itu keluar dalam proses verbal dalam klarifikasi selama ini," jelas Nurkholis.
"Tentu, ketika suatu proses penyelidikan polisi dapatkan adanya tindakan pidana lain yang lebih jelas bahwa seharusnya polisi menyidiknya dan memprioritaskannya. Jadi dalam konteks ini seharusnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang atau pihak yang terlibat, termasuk dugaan di sini juga dilakukan LBP sebagaimana yang dimuat riset itu," tambahnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/3) lusa.
Simak video 'Jadi Tersangka Kasus Luhut, Haris Azhar: Kehormatan Buat Saya':