Haris Azhar dan Fatia Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Status Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2022 17:37 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dari laporan Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya mengambil ancang-ancang mengajukan gugatan praperadilan status tersangka.

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan pihaknya akan mengambil beberapa langkah sebelum menempuh praperadilan. Langkah itu salah satunya terkait pengajuan saksi dan saksi ahli yang lebih independen.

"Dalam konteks hak tersangka tentunya kami akan tetap minta adanya saksi-saksi yang meringankan, ahli-ahli yang lebih independen, akuntabel yang harus diperiksa oleh kepolisian yang bermuara pada kesimpulan, review pada kejelasan ada-tidaknya tindak pidana pada kasus ini," kata Nurkholis dalam konferensi virtual, Sabtu (19/3/2022).

Nurkholis mengatakan, jika mekanisme tersebut buntu, langkah praperadilan-lah yang akhirnya akan diambil oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Jika semua mekanisme internal ini tidak berjalan efektif, kami akan hadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan ajukan praperadilan," katanya.

Selain itu, Nurkholis mempertanyakan sikap kepolisian yang dianggap mengabaikan bukti-bukti yang diajukan kliennya terkait hasil riset yang menyangkut nama Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal, saat itu, dalam temuan riset mereka yang telah diserahkan ke polisi, ada bukti temuan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

"Klien kami sudah sampaikan bukti dan keterangan lain yang mengungkap setidaknya ada conflict of interest di bisnis tambang dan mobilisasi militer di sana. Itu keluar dalam proses verbal dalam klarifikasi selama ini," jelas Nurkholis.

"Tentu, ketika suatu proses penyelidikan polisi dapatkan adanya tindakan pidana lain yang lebih jelas bahwa seharusnya polisi menyidiknya dan memprioritaskannya. Jadi dalam konteks ini seharusnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang atau pihak yang terlibat, termasuk dugaan di sini juga dilakukan LBP sebagaimana yang dimuat riset itu," tambahnya.

Fatia Sebut Polisi Standar Ganda. Simak di halaman selanjutnya:

Simak Video: Luhut Segera Layangkan Gugatan Perdata Rp 100 Miliar ke Haris-Fatia






(ygs/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork