Pengacara kondang OC Kaligis saat ini sudah menghirup udara bebas karena mendapat cuti menjelang bebas. OC Kaligis akhirnya bebas setelah hukumannya naik-turun di tingkat banding hingga peninjauan kembali (PK).
detikcom merangkum perjalanan kasus OC Kaligis sejak putusan pertama hingga bebas, Sabtu (19/3/2022). Berikut perjalanan kasusnya:
Pada tingkat pertama, OC Kaligis divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 5,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Kaligis terbukti bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan uang total USD 27 ribu dan SGD 5.000. Duit ini berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Sumpeno membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (17/12/2015).
Duit diberikan kepada tiga hakim PTUN, yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5.000 dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5.000 serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar USD 2.000. Duit suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut dilakukan karena surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 kepada anak buah Gatot.
Khawatir akan terseret penyelidikan perkara dugaan korupsi dana Bansos, Gatot meminta bantuan pendampingan hukum ke Kaligis. Kaligis langsung berupaya memuluskan permohonan uji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN.
Pada 29 April 2015, Kaligis, Gary, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro terkait permohonan pengujian yang akan diajukan. Kaligis bertemu Tripeni dengan bantuan Syamsir Yusfan.
OC Kaligis saat itu dinyatakan hakim terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
OC Kaligis Banding
Atas putusan tersebut, Kaligis mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bukannya mendapat keringanan hukuman, majelis hakim pada PT Jakarta malah menambah hukuman OC Kaligis.
Hukuman Kaligis dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Meski begitu, putusan PT Jakarta ini masih di bawah tuntutan jaksa KPK saat itu, yaitu 10 tahun penjara.
"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari 5,5 tahun penjara dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta Heru Purnomo saat dihubungi detikcom, Jumat (3/6/2016).
Lihat juga Video: Kasus Sarang Walet Novel, OC Kaligis Singgung Kivlan-Ratna
Hukuman Juga Diperberat di Kasasi
Tak juga mendapat keringanan hukuman, OC Kaligis kemudian mencoba peruntungan di tingkat kasasi. Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Namun apa daya, hukumannya malah diperberat lagi. Majelis hakim agung saat itu mengabulkan tuntutan jaksa yakni OC Kaligis divonis 10 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Putusan baru diketok beberapa menit lalu.
"Selain pidana penjara 10 tahun, Kaligis juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan," ujar Krisna dalam sidang (10/8/2016).
Saat itu OC Kaligis berusia 74 tahun, maka diperkirakan Kaligis keluar pada usia 84 tahun. Alasan MA memperberat hukuman Kaligis, dia dinilai sebagai otak pelaku penyuapan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra dkk.
"Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa," kata hakim agung khusus perkara korupsi Prof Dr Krisna Harahap saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/8/2016) atas putusan itu.
Menurut majelis hakim agung, sebagai seorang advokat, OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya.
"Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," cetus Krisna.
Ajukan PK
Dia pun mengajukan PK, pada Desember 2017 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kaligis. MA mengembalikan hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara sesuai dengan vonis PT Jakarta.
Putusan PK itu diketok pada 19 Desember 2017. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dibantu hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.
"Amar putusan: kabul," putus Syarifuddin dalam amarnya yang dilansir website MA, Kamis (21/12/2017).
OC Kaligis Saat Ini Bebas
Kabar terbarunya, OC Kaligis saat ini sudah menghirup udara bebas. Kaligis mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dilansir detikJabar, Sabtu (19/3/2022).
OC Kaligis mulai menjalani CMB sejak Selasa (15/3) lalu. Artinya, OC Kaligis saat ini sudah tak berada lagi di Lapas Sukamiskin.
Meski saat ini tengah menjalani CMB, Elly mengatakan, OC Kaligis tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia bakal dikenai wajib lapor ke Bapas Bandung.