Barbar Ulah 2 ART Aniaya Anak Majikan di Jakbar

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Mar 2022 05:31 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Dua orang perempuan asisten rumah tangga (ART) di Cengkareng, Jakarta Barat, harus berurusan dengan polisi. Kedua perempuan itu, AN (29) dan IN (18) ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada dua anak majikan yang berusia 3 tahun dan 1,5 tahun.

Penganiayaan ART terhadap 2 anak majikan itu terekam CCTV kompleks perumahan dan viral di media sosial. Salah satu pelaku bahkan menyumpal mulut anak 1,5 tahun karena tak mau makan.

Dua ART Ditangkap Polisi

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kejadian viral itu. Kedua ART, AN dan IN ditangkap di dua lokasi berbeda.

Salah satu tersangka, sempat melarikan diri ke Lampung. Tersangka ditangkap pada Jumat (18/3) dini hari.

"Sudah kita amankan untuk pelaku yang kedua. Yang lari ke Lampung sudah kita amankan tadi pagi di Lampung Utara," kata Ardhie kepada detikcom, Jumat (18/3/2022).

Dua ART Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan 2 asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka kasus penganiayaan 2 anak majikannya. Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

"(Sudah) tersangka. (Saat ini) masih pemeriksaan," imbuh Ardhie.

"Pasalnya kita kenakan perlindungan anak dan KDRT, ancaman pidananya di atas 15 tahun," tambahnya.

Lihat juga video 'Berselisih dengan Istri, Pelaku Aniaya Anak Tiri':




Baca di halaman selanjutnya: dua ART sempat mengelak.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork