Waket MPR Harap Pembahasan RUU TPKS Tak Mengubah Hal-hal Substansial

Angga Laraspati - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 22:34 WIB
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengharapkan DPR dan pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi percepatan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.

"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Menurut Rerie, dalam RUU TPKS antara lain mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.

"Selain itu, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban," imbuhnya

Di samping itu, lanjut Rerie, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban. Ia pun berharap pihak-pihak pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.

"Dengan begitu, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud," ucapnya.

Sebagai informasi, DPR berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.

Karena Surat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU TPKS dan DIM sudah diterima oleh DPR RI, melalui Ketua DPR, Puan Maharani.




(fhs/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork