Polsek Palmerah menggerebek sejumlah warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak 500 botol miras disita polisi.
"Dari enam titik yang kami razia ada sekira 500 botol miras disita," ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim dalam keterangannya, Jumat (17/3/2022).
Dodi menyebut semua miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal. Pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat guna membongkar peredaran miras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini semua ilegal, warungnya ada kelontongan, rokok, di dalam ada miras. Sudah diidentifikasi teman-teman Reskrim," kata Dodi.
"Nanti kami akan koordinasi juga ke Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk membongkar distributor miras ilegal," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilakukan menjelang Ramadan. Tujuannya menciptakan lingkungan masyarakat kondusif selama Ramadhan.
"Akan kami laksanakan terus sesuai arahan Kapolda, laksanakan terus untuk supaya kondusif menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri," papar Dodi.