Proyek fiktif pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Service disidik oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Perusahaan tersebut adalah anak perusahaan milik BUMN PT Pertamina Persero.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan proyek fiktif ini terkait dengan pekerjaan di PT Indopelita pada kilang milik Pertamina di Balongan tahun 2021. Ada beberapa perusahaan yang sudah diperiksa termasuk penyedia pekerjaan PT Vtech.
"Kontrak tersebut untuk pengadaan 3D dan aplikasi Software Amis untuk memenuhi pekerjaan pada Pertamina Balongan," kata Kajati Leonard di Serang, Jumat (18/3/2021).
Proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan 3 kontrak. Kontrak salah satunya ke PT Everest dan Aruna Karya.
"Seolah kontrak itu benar-benar ada," ucapnya.
Kontrak itu software itu rupanya kata Kajati telah dilakukan pembayaran. Makanya, Kejati menyimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan ini.
"Namun atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap SPK telah dilakukan pembayaran sehingga telah diduga pidana pada tindak pidana korupsi," ucapnya.
Proyek fiktif ini diduga telah merugikan keuangan negara pada PT Indopelita Aircraft Service. Namun, jumlahnya masih dihitung karena pada hari ini statusnya baru naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kemarin sudah ekspose di hadapan saya dan kesimpulan ekspose paparan telah ditingkatkan dari ke tahap dik dan cukup cepat selama 23 hari. Dengan ditingkatkan ke penyidikan maka saya juga telah menandatangani surat perintah penyidikan sekarang hari ini," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(bri/maa)