Anggota DPR Kaget 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 17:40 WIB
Habiburokhman (Foto: dok. Habiburokhman)
Jakarta -

Dua polisi Polda Metro Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman prihatin dengan putusan tersebut.

"Saya kaget dan prihatin soal putusan lepas tersebut, tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman. Namun saya harus menghormati putusan pengadilan," kata Habiburokhman, Jumat (18/3/2022).

Waketum Gerindra itu berharap jaksa mengajukan kasasi. Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan agar tidak ada spekulasi terkait putusan tersebut.

"Saya berharap jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan lepas, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung," ujarnya.

"Dalam memori kasasinya, Jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf," lanjut Habiburokhman.

2 Polisi Polda Metro Divonis Lepas

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50, akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.




(eva/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork