Pengacara Keluarga Anggap Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI Sesat

Pengacara Keluarga Anggap Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI Sesat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 15:21 WIB
Sekum FPI Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis lepas. Dia tak kaget atas putusan itu.

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Aziz menilai putusan hakim itu sesat. Tak hanya itu, dia menyebut putusan tersebut dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.

Aziz menyebut keluarga korban Laskar FPI tidak akan meminta jaksa mengajukan kasasi. "Tidak," ucap Aziz.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan jaksa. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.

Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads