Ayu Thalia Segera Diadili di Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

ADVERTISEMENT

Ayu Thalia Segera Diadili di Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 14:59 WIB
Ayu Thalia Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Ahok
Ayu Thalia (Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta -

Berkas tersangka dan barang bukti Ayu Thalia alias Thata Anma dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Utara). Ayu Thalia akan segera disidangkan di PN Jakut.

"Telah berlangsung kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polres Metro Jakarta Utara perkara Pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Kasi Intel Kejari Jakut M.Sofyan Iskandar Alam, dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Ayu Thalia disangkakan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP. Selanjutnya jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke PN Jakut untuk disidangkan.

Dalam kasus ini Ayu Thalia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ayu Thalia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.

Setelah itu Ayu Thalia memposting di Instagram Story-nya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri, dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.

Selanjutnya dari postingan Instagram Story tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut untuk meminta terdakwa menjelaskan. Kemudian Ayu Thalia menyebut luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam laporan polisi itu, Ayu Thalia menjelaskan kronologi singkat, sebagai berikut:

Bahwa di laporan polisi tersebut terdakwa menjelaskan kronologi singkat kejadian yakni :

"Benar pada waktu itu saksi sedang berada di kantor saya di showroom mobil Prastage, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku, kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol didalam mobil, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi, yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka, selanjutnya saya berobat ke RS. Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut."

Selanjutnya, Sofyan memaparkan, pernyataan Ayu Thalia yang disampaikan melalui media massa itu tidak benar. Sebab Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan dan terdakwa tidak dapat membuktikannya.

Sementara itu, laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean telah dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan. Penghentian penyelidikan itu dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

(yld/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT