Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut menyalurkan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan pemilik warung (BT-PKLWN) di Kawasan Stadion Maguwoharjo, Sleman kemarin. Penyaluran BT-PKLWN di Sleman memiliki target 6.000 penerima dan jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yang mencapai 3.000 penerima.
"Terima kasih kepada para penerima bantuan tunai dari warung maupun pedagang kaki lima. Tadi saya bertanya kepada perwakilan penerima bantuan ini, ternyata yang mewakili memang belum pernah dapat bansos. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Polda Yogyakarta ini sudah tepat sasaran," tutur Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
Ia menjelaskan program BT-PKLWN ini ditujukan untuk mendorong daya beli, kelangsungan usaha, dan penghidupan masyarakat pelaku usaha mikro (PKL, pemilik warung, dan nelayan) dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya juga monitor, hampir dari seluruh penerima akan menggunakan bantuan ini untuk modal usaha," ujarnya.
Airlangga mengatakan BT-PKLWN merupakan bagian dari program pengurangan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Sehingga kemiskinan ekstrem diharapkan dapat mendekati 0% di tahun 2024. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Polda Yogyakarta dan Polres Sleman yang telah bersinergi dengan Pemerintah menyalurkan BT-PKLWN.
"TNI dan Polri adalah garda terdepan untuk menentukan keberhasilan program Pemerintah ini. Diharapkan seluruh proses tetap dilakukan dengan hati-hati seperti selama ini, sehingga ini betul-betul diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah kembali melanjutkan program BT-PKLWN di tahun 2022. Target penerima manfaat diperluas dengan menambahkan nelayan yang dilaksanakan di 212 kabupaten/kota pada 25 provinsi dengan 147 kabupaten/kota diantaranya berada di wilayah pesisir.
Tahun ini Program BT-PKLWN akan diberikan kepada 2,76 juta penerima yang terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung dan 1,76 nelayan. Khusus nelayan, kriteria untuk mendapatkan bantuan yakni pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).
(ncm/ega)