Dua orang polisi penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas dari tuntutan oleh majelis hakim. Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir atas vonis itu.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa penuntut umum Fadjar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas! |
Sementara itu, tim pengacara kedua polisi menyatakan menerima putusan majelis. Vonis ini diketahui sesuai dengan harapan pihak kedua polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, kami menerima putusan itu," ucap pengacara kedua polisi itu, Henry.
Diketahui, Fikri dan Yusmin divonis lepas dari tuntutan terkait kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.
"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.