Jejak Perkara Polisi Tembak Laskar FPI Berujung Divonis Lepas

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 12:23 WIB
Jakarta -

Dua terdakwa perkara penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis lepas dari tuntutan oleh hakim. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam putusannya hakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Namun hal ini dinilai dalam rangka pembelaan terpaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Berikut jejak perkara penembak FPI:

1. Awal Mula Kasus

Kasus berawal dari Polda Metro Jaya menerima informasi bila Habib Rizieq tidak akan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus protokol kesehatan. Disebutkan bahwa Polda Metro Jaya menerima informasi lain bila pada 7 Desember 2020 pendukung Habib Rizieq akan mengepung gedung Polda Metro Jaya dan membuat kericuhan.

Dari informasi itu Polda Metro Jaya pun mengantisipasinya dengan memerintahkan 7 anggota kepolisian untuk melakukan pemantauan. Ketujuh polisi itu adalah Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Ipda Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi, Bripka Adi Ismanto, Aipda Toni Suhendar, dan Bripka Guntur Pamungkas.

Mereka melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Kabupaten Bogor pada Minggu, 6 Desember 2020, di mana diketahui Habib Rizieq berada saat itu. Menjelang tengah malam atau pukul 23.00 WIB ada 10 mobil iring-iringan keluar dari perumahan itu yang diduga merupakan rombongan Habib Rizieq.

Mobil Pajero itu diikuti 9 mobil yang diduga rombongan Habib Rizieq. Selanjutnya 7 polisi dengan 3 mobil mengikuti rombongan itu tetapi Daihatsu Xenia yang dibawa Bripka Adi Ismanto dengan Aipda Toni Suhendar saat iring-iringan itu mengarah ke Tol Cikampek 1.

2. Terjadinya Bentrokan

Lalu selepas tengah malam atau pada pukul 00.05 WIB pada Senin, 7 Desember 2020, di pintu keluar Tol Karawang Timur ada 2 mobil lain yang mencegah para polisi itu mengikuti rombongan Habib Rizieq. Dua mobil itu adalah Chevrolet Spin warna abu-abu B-2152-TBM dan Toyota Avanza warna silver B-1278-KJD.

"Selanjutnya pukul 00.30 WIB di Jalan International atau Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza warna silver B-1278-KJD yang dikemudikan oleh anggota FPI menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan mobil Toyota Avanza silver K-9143-EL yang dikemudikan oleh Bripka Faisal Khasbi," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Bripka Faisal pun berupaya mengejar mobil Avanza yang menyerempetnya itu tetapi tiba-tiba muncul Chevrolet Spin warna abu-abu yang memberhentikannya di depan Hotel Novotel di jalan tersebut. Dari mobil Chevrolet itu lantas keluar 4 orang anggota FPI yang dideskripsikan sebagai berikut:

- Seorang laki-laki menggunakan jaket warna biru membawa pedang gagang biru atau samurai;
- Seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam membawa pedang gagang cokelat;
- Seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam membawa tongkat runcing; dan
- Seorang laki-laki menggunakan kaus putih membawa celurit gagang warna cokelat.

Bripka Faisal lalu menurunkan kaca mobilnya dan mengeluarkan senjata sembari memberikan tembakan peringatan ke arah udara sebanyak 1 kali serta berteriak, 'Polisi, jangan bergerak!'. Mendengar peringatan itu, 4 orang anggota FPI berlari ke arah mobil Chevrolet.

Namun muncul lagi 2 orang dari mobil Chevrolet yaitu seorang berjaket hijau dan seorang berbaju lengan panjang warna merah. Keduanya disebut jaksa menodongkan senjata api ke arah mobil Bripka Faisal.

"Secara refleks Bripka Faisal bersama teman-temannya yang ada di mobil menunduk sambil berlindung setelah mendengar ada letusan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan lubang pada pada kaca bagian depan," ucap jaksa.

Simak video 'Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui, TP3: Dagelan Sesat!':



Kejar-kejaran mobil polisi dan laskar FPI, simak halaman selanjutnya




(dwia/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork