Sederet Bukti Vokalis Sisitipsi di Kasus Narkoba: Biji Ganja hingga Dumolid

Sederet Bukti Vokalis Sisitipsi di Kasus Narkoba: Biji Ganja hingga Dumolid

Wildan Noviansyah - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 11:07 WIB
Fauzan Sisitipsi
Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis atau Ojan berbaju tahanan (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan, ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dari penangkapan musisi yang akrab disapa Ojan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Di TKP pertama adalah satu plastik klip berisi ganja dengan berat 0,20 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakbar, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah psikotropika seperti 5 setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir calmed alparazolam dan 1 butir kapsul Lavol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, polisi juga mengamankan resep obat-obatan terkait zat psikotropika. Mobil milik Fauzan juga diamankan.

"Kita amankan resep terkait dengan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika serta satu unit mobil Honda Jazz warna hitam nopol B 29 RW daripada tersangka," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti dari rumah Fauzan di Tangerang. Sebuah kertas papir juga disita di rumahnya.

"Kemudian dari TKP kedua yang yang berada di Tangerang kita amankan 1thek Kertas papir merk Raja mas," tuturnya.

Konsumsi Ganja Sejak 2010

Setelah diperiksa, Muhammad Fauzan mengaku memakai ganja sejak 2010.

"Tersangka mengaku mulai konsumsi dan kenal narkoba jenis ganja dari tahun 2010," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Zulpan mengatakan Fauzan juga mengkonsumsi narkotika lain. Ia mengkonsumsi sabu sejak 2014.

"(Tersangka) juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 hingga 2019. 2019 berhenti makai sabu," lanjut Zulpan.

Ngopi Ganja

Polisi melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang menyeret vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan. Ia diketahui sempat mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja.

"Berdasarkan pemeriksaan, Tersangka terakhir kali mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, 6 Maret 2022," ujar Zulpan.

Zulpan menyebut Fauzan mengkonsumsi kopi isi ganja di salah satu kafe di mal ternama di Bekasi.

"Di salah satu kafe di (mal Bekasi)," jelasnya.

Sedangkan Fauzan terakhir kali mengkonsumsi narkoba di rumahnya. "Terakhir kali mengkonsumsi psikotropika pada hari Rabu, 16 Maret, di rumahnya," lanjutnya.

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads