Vonis 10 Bulan Bui Jumhur Hidayat Dikuatkan di Tingkat Banding

ADVERTISEMENT

Vonis 10 Bulan Bui Jumhur Hidayat Dikuatkan di Tingkat Banding

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 10:23 WIB
Jumhur Hidayat menjalani sidang vonis pada kasus berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Vonis pun ditunda selama 2 pekan.
Jumhur Hidayat (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Vonis 10 bulan penjara yang diterima Jumhur Hidayat dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jumhur dinyatakan terbukti menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.

Kasus bermula saat Jumhur Hidayat berkicau melalui akun Twitter @jumhurhidayat pada 25 Agustus 2020. Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Kemudian, pada 7 Oktober 2020, jaksa menyebut Jumhur juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'

Kicuan itu membuat Jumhur ditangkap polisi dan diadili di PN Jaksel. Jaksa menyebut pernyataan itu termasuk berita bohong.

"Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan Terdakwa adalah tidak benar, begitu juga pernyataan Terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong. Dengan demikian, unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum," kata jaksa.

Akhirnya pada 11 November 2021, PN Jaksel menyatakan Jumhur terbukti menyiarkan kabar yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. PN Jaksel pun menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara ke Jumhur.

Atas vonis itu, Jumhur dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 November 2021 Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Nelson Pasaribu sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Jumat (18/3/2022).

PT Jakarta sepakat dengan PN Jaksel yaitu Jumhur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyiarkan kabar yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat ", sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama lebih subsidair.

"Selanjutnya ternyata tidak ditemukan adanya fakta untuk dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Oleh karenanya Terdakwa harus dipersalahkan atas dakwaan tersebut dan dijatuhi pidana," ucap majelis.

(asp/dwia)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT