Pimpinan DPR Kritik HET Minyak Goreng Dicabut: Tak Berpihak Pada Rakyat!

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 08:51 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Istimewa).
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah Menteri Perdagangan yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit tidak tepat. Dasco menyebut pencabutan itu menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Dasco kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Dasco mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. Dia mengatakan kebijakan itu tak menyelesaikan persoalan.

"Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng," imbuhnya.

Terkait kebijakan macan kertas itu, Dasco menyinggung klaim Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah menurutnya bisa memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," kata Dasco.

Lihat video 'Tegas! Mendag Ancam Basmi Mafia Bahan Pokok yang Berbuat Curang':






(eva/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork