Dua asisten rumah tangga (ART) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) menganiaya 2 balita majikannya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap agar korban mendapatkan rehabilitasi psikis secara penuh.
"Kita harap pelaku diproses hukum dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pastikan jug bahwa pelaku yang kabur segera ditangkap. Anak-anak diharapkan mendapat rehabilitasi psikis, dan untuk ini ortu dapat merujuk ke Dinas layanan Pemda sehingga dapat didampingi, dan ortu juga perlu mengetahui bagaimana melakukannya di rumah agar dampak psikis semakin berkurang," kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Putu meminta agar video kekerasan terhadap anak tidak disebar di media sosial. Sebab, video kekerasan seksual anak adalah konten yang sensitif.
"Tentu saja video kekerasan anak kita harapkan tidak disebar ke medsos, pengunggah silahkan serahkan dan laporkan ke Polisi video unggahannya untuk membantu anak tersebut, karena secara hukum dan etik video kekerasan terhadap anak adalah konten-konten sensitif dan akan mempengaruhi perkembangan anak sampai dia dewasa," kata dia.
Putu mengatakan beredarnya video kekerasan di media sosial ini dapat memberikan dampak psikis yang lebih berbahaya bagi korban. Dia berharap masyarakat tak sembarangan mengunggah dan menyebarkan video kekerasan anak di media sosial.
"Akibat unggahan, anak yang jadi korban maupun pelaku kemungkinan bisa dilabeli atau distigma oleh orang-orang sekitar anak yang mengenal mereka. Dampak psikis yang akan mereka rasakan mungkin jauh lebih bahaya dari rasa sakit akibat kekerasan yang mereka terima. Semoga dengan ini masyarakat di era digital lebih teredukasi," katanya.
Selektif Pilih ART
Selain itu, Putu juga menyarankan beberapa hal kepada orang tua dalam memilih ART. Dia menyebut pemilihan ART harus dilakukan secara selektif.
"Keluarga yang menggunakan ART memang harus selektif, perlu pastikan kalau lewat agen, agar agennya memiliki pembinaan terhadap ART yang akan disalurkan terkait hal-hal untuk menjamin keselamatan anak di rumah majikannya, ini harus menjadi syarat yang ketat sehingga tidak ada kejadian kekerasan terhadap anak," sebutnya.
Lihat juga video 'Berselisih dengan Istri, Pelaku Aniaya Anak Tiri':
(lir/zap)