Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah Muslim-Kristen

Ketua PBNU Jelaskan Pandangan Islam soal Dibolehkannya Nikah Muslim-Kristen

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 18 Mar 2022 07:24 WIB
Ketua Ikatan Gus-gus Indonesia (IGGI) Ahmad Fahrur Rozi
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi (Istimewa)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan pernikahan pria Islam-perempuan Kristen sah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Terlepas dari kasus spesifik soal nikah beda agama di Pontianak itu, ada pandangan dalam Islam yang memperbolehkan pernikahan beda agama. Pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan pandangan soal ini.

"Dalam hukum Islam, ada pendapat yang memperbolehkan jika lelaki muslim menikah dengan wanita non-muslim ahlul kitab, yakni pemeluk agama samawi," kata Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, kepada detikcom, Jumat (18/3/2022).

Diperbolehkannya pernikahan pemeluk Islam dengan Kristen ini hanya untuk pria Islam yang menikah dengan perempuan Kristen, bukan untuk perempuan Islam yang menikah dengan pria Kristen. Kenapa sebabnya aturan ini tidak setara?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang wanita terikat kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami," jawab Fahrur.

Ayat Alquran yang menjadi dasar diperbolehkannya pria Islam menikahi perempuan Kristen ada di Surat Al Maidah Ayat ke-5. Berikut adalah terjemahan Bahasa Indonesia dari ayat tersebut, dikutip dari situs Alquran Kementerian Agama:

ADVERTISEMENT

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Pria Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan 'ahli kitab', istilah dalam Islam yang bermakna pemeluk agama Yahudi dan Nasrani.

"Yang dimaksud ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani asli sejak zaman nenek moyang mereka, meyakini ajaran tersebut, bukan wanita yang murtad," kata Fahrur yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini.

Meski begitu, kata Fahrur, pernikahan yang lebih baik bagi pemeluk Islam adalah pernikahan sesama agama. Dia mendasarkan pendapatnya apda Hadits Riwayat Bukhari, sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa wanita dinikahi ideal karena empat hal yakni hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka, bunyi anjuran Rasulullah, pilihkan pertimbangan menikahi wanita karena agamanya karena pilihan itu pasti membawa beruntungan.

"Lebih baik pernikahan seagama dan sekeyakinan saja," kata Fahrur.

Selanjutnya, putusan PN Pontianak:

Saksikan d'Mentor Minggu Ini: Jalan Bisnis di Akhir Pandemi

[Gambas:Video 20detik]



Putusan PN Pontianak

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Mempelai pria, RNA (38), beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25), beragama Kristen.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3/2022). RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen.

Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina akhirnya memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

"Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," ujar Yamti Agustina.

Yamti Agustina menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Saksikan d'Mentor Minggu Ini: Jalan Bisnis di Akhir Pandemi

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(dnu/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads