Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan seorang direktur perusahaan minyak PT Jambi Tulo Pratama yakni Andri Tan alias Titi. Jaksa menyebut Titi diduga melakukan penggelapan pajak.
"Andri alias Andri Tan alias Andri Titi ini tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan. Kasus pidana dugaan penggelapan pajak terdakwa itu juga dilipahkan pada 11 Maret 2022 lalu," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Dikatakan Lexy, kasus dugaan penggelapan pajak itu terjadi pada bulan Maret 2019 hingga Juli 2019. Dia menyebut terdakwa dengan sengaja menggunakan faktur pajak sehingga seolah-olah perusahaan minyak itu telah melakukan pembayaran pajak negara.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat adanya transaksi pembelian BBM jenis solar yang dilakukan PT Jambi Tulo Prtama kepada PT Puspa Indah Karya senilai Rp 35 miliar lebih. Namun, lantaran sengaja gunakan faktur pajak maka pajak yang seharusnya dibayar senilai Rp 3 miliar lebih itu seolah-olah telah dibayarkan.
"Hal ini pun sesuai dengan perhitungan ahli pendapatan negara dari Dirjen Pajak," ujar Lexy.
Penyerahan terdakwa itu kini juga sudah diserahkan Jaksa ke Mapolsek Telanaipura, Jambi untuk ditahan. Penahanan bos minyak tersebut nantinya juga dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini Kajari Jambi telah menunjuk Jaksa dalam perkara ini berjumlah 8 orang, jaksa itu merupakan gabungan antara Penuntut Umum Kejati dan Kejari Jambi yang nantinya di ketuai oleh tim Insayadi serta Yayi Dita Nirmala saat di persidangan terdakwa nanti," terang Lexy.
Dugaan penggelapan pajak dari terdakwa Andri Tan ini juga disebut Jaksa melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, i Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Barang bukti yang diserahkan pada Jaksa saat akan diajukan ke persidangan ini antara lain berupa 5 bundel buku atau dokumen perusahaan serta 1 buah rekening koran PT JTP," ujar Lexi.