Alexander menuturkan ASN DKI cukup untuk hidup sederhana. Dia menyebut banyak godaan untuk berperilaku koruptif.
Dia kemudian mengingatkan para ASN mencari tambahan dengan cara yang baik. Jadi tidak ada konflik kepentingan dengan tugas dan kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang masih kurang, berusahalah dengan cara yang halal. Tidak dilarang pegawai negeri punya pekerjaan sampingan sepanjang tidak ada konflik kepentingan dengan tugas dan kewajibannya. Itu tidak dilarang. Tidak mengganggu pekerjaannya tentu saja," jelasnya.
Pejabat Eselon III DKI Cairkan Cek Rp 35 M Usai Pensiun
KPK mengungkap ada salah satu pejabat Pemprov DKI Jakarta mencairkan cek senilai Rp 35 miliar setelah memasuki masa pensiun. Informasi pencairan cek didapatkan KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, dan mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar," kata Alexander Marwata.
Uang tersebut digunakan oleh pejabat untuk membeli rumah senilai Rp 3,5 miliar secara cash. Pejabat tersebut sudah sempat dimintai klarifikasi oleh KPK, namun tak berselang lama dia meninggal.
"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan, tidak lama setelah kami klarifikasi, beliau meninggal," ucap Alexander.
KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Alex, walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, kekayaannya dapat dikenai pajak.
(fas/lir)