KY Nilai Hakim Kasus Neloe Tidak Profesional

KY Nilai Hakim Kasus Neloe Tidak Profesional

- detikNews
Jumat, 19 Mei 2006 20:20 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai majelis hakim yang menangani kasus kredit macet Bank Mandiri yang membebaskan mantan Dirut Mandiri ECW Neloe dan kawan-kawan tidak profesional. Hakim kasus Neloe juga dianggap menyalahi UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Alasan KY, majelis hakim telah menggunakan delik materil dalam memutuskan perkara. Padahal semestinya, berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU tersebut, majelis hakim menerapkan delik formil. "Sehingga akibatnya dinyatakan kerugian negara tidak terbukti," ujar wakil ketua KY M Thahir Saimima saat jumpa pers di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Jumat (19/5/2006). Dijelaskan dia, dalam penggunaan delik materil, kerugian negara harus tampak nyata di depan mata. Sementara dalam delik formil, jika ditemukan ada akibat yang dapat merugikan negara, maka sudah cukup menyatakan bahwa hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Thahir menambahkan, majelis hakim telah menghilangkan kata 'dapat' berdasarkan keterangan dari saksi ahli. "Apakah keterangan saksi ahli bisa membatalkan UU?" tanya Thahir. Ditambah lagi ketua majelis hakim Gatot Suharnoto yang membacakan kata-kata 'come on baby' dan 'bentangkan karpet merah untuk para koruptor' yang seharusnya tidak boleh dibacakan. "Maksudnya apa. Mereka tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi dan mereka juga ceroboh. Jadi harus ada sanksi," tutur dia. Adapun sanksi yang diusulkan oleh KY adalah pemberhentian selama 1 tahun 6 bulan untuk ketua majelis hakim Gatot Suharnoto, dan pemberhentian selama 1 tahun untuk hakim anggota I Made Manike dan Mahmud Rachimi. "Kami harap MA sependapat dengan kami," imbuhnya.KY Minta Hakim Raju Ditegur KY juga merekomendasikan hakim Tiurmaida H Pardede yang menangani kasus Raju diberikan teguran tertulis. Usulan KY ini diambil karena Tiurmaida dinilai masih muda dan tinggal jauh di daerah terpencil. "Sehingga mungkin dia tidak tahu perkembangan. Kita harap dia lakukan perubahan dan di masih punya masa depan," ujar Thahir. Usulan teguran tertulis tersebut diberikan karena Tiurmaida dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap keluhuran martabat, kehormatan, dan perilaku hakim. "Raju yang berumur 8 tahun seharusnya tidak bisa dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa. Apalagi pengadilan Stabat juga telah mengeluarkan surat penahanan. Padahal itu tidak boleh terjadi," terangnya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads