Ade Emon Curhat ke Komisi III soal Konflik Lahan: Saya Dipidana Lurah Sendiri

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 15:49 WIB
Ade Emon curhat ke Anggota Komisi III DPR soal konflik lahan dengan Sentul City. (Rizky/detikcom)
Bogor -

Rombongan anggota Komisi III DPR RI datang ke Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mendengarkan aduan warga terkait konflik lahan dengan Sentul City. Salah satu warga, Ade Emon, curhat soal dirinya dipidana gara-gara konflik lahan.

"Saya yang dipidanai sama Pak Lurah saya, saya baru keluar. Saya ingin masyarakat di sini tenang gitu tanahnya tinggal di sini," kata Emon kepada anggota Komisi III DPR RI di Bojong Koneng, Kamis (17/3/2022).

Emon didakwa karena perusakan kantor Desa Bojong Koneng. Dia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

"Kebetulan hari itu, hari Sabtu, katanya libur, tapi di situ ada mobilnya. Ditelepon nggak diangkat, di WA nggak balas. Setelah itu saya kasih waktu satu jam sampai ada kejelasan dari Pak Lurah itu. Akhirnya warga marah, ngelempar ke kaca segala macem. Lalu dilaporkanlah sama beliau," tuturnya.

Emon mengatakan sempat membuat surat perdamaian dengan mengganti kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkannya. Namun, dia tetap ditangkap dengan hingga divonis penjara.

"Kami bikin lah surat perdamaian, waktu itu Emon yang tanda tangan. Bahkan Emon siap mengganti untuk kerugian masalah kerusakan. Sudah ditandatangan sama Pak Lurah, sama Babinsa juga. Tapi tetap Emon ditangkap selama 4 bulan 10 hari. Padahal kerugian Rp 1.610.000 kalau nggak salah. Yang ditudingkan oleh Pak Lurah itu Rp 15 juta," terangnya.

Sebelumnya, Ade Bebed alias Axe Emon didakwa merusak Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, terkait konflik lahan dengan Sentul City. Ade Emon telah divonis 4 bulan 15 hari penjara dalam kasus ini.

"Ade Emon divonis 4 bulan 15 hari karena terbukti melakukan perusakan kantor Desa Bojong Koneng pada 3 Oktober 2021. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada 11 Februari 2022," kata pengacara Ade Emon, Alghiffari Aqsa, kepada wartawan, Jumat (11/2).

Ade Emon kemudian bebas pada 16 Februari 2022. Ade Emon dikeluarkan dari lapas setelah ada program asimilasi dan pihak keluarga tidak mengajukan banding.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork