Duo Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M Ditangkap!

Duo Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M Ditangkap!

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 15:46 WIB
Duo Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M Ditangkap!
Duo Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M Ditangkap (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta. Ada 2 orang jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejaksaan Agung.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung menangkap 2 orang berinisial FRA dan DTM. Dua orang jaksa gadungan itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis (17/3/2022) pagi.

"Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua oknum tersebut melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Ia mengatakan kedua pelaku melakukan penipuan hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

"FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, di mana kerugian yang dialami para korban kurang-lebih sekitar Rp 2.200.000.000," ujar Sumedana.

ADVERTISEMENT

Namun belum diketahui lebih lanjut terkait kasus penipuan oknum jaksa tersebut.

Lihat juga video 'Kejati Bali Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Korban Rp 256 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads