Ternyata Indra Kenz Sempat Hilangkan Barang Bukti!

Ternyata Indra Kenz Sempat Hilangkan Barang Bukti!

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 17 Mar 2022 11:54 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz (dok. Instagram/@indrakenz)
Jakarta -

Tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz, ternyata sempat menghilangkan barang bukti. Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel hingga komputernya saat diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Dia menghilangkan barang buktinyalah. Mau diambil, dia hilang katanya dia tidak ada handphone-nya, komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menjelaskan ponsel yang disita dari Indra Kenz merupakan HP baru. Saat dibongkar, penyidik tak bisa menemukan petunjuk apa pun di HP baru Indra Kenz mengenai Binomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HP-nya baru, sudah HP baru. HP lamanya hilang katanya, nggak ada. Kita bongkar nggak ada apa-apanya, karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," tuturnya.

Selain itu, Whisnu menduga Indra Kenz diajari seseorang untuk menghilangkan barang bukti. Dia mengancam akan memperberat hukuman Indra Kenz.

ADVERTISEMENT

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," terang Whisnu.

"Pasti memperberat (hukuman)-lah," imbuhnya.

Diketahui, Bareskrim Polri terus menyelidiki dalang aplikasi binary option Binomo dengan tersangka crazy rich Medan Indra Kenz. Saat diperiksa sebagai tersangka, Indra Kenz disebut masih menutupi jejak dalang aplikasi tersebut.

Saat ini Bareskrim masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Bareskrim nantinya akan mengungkap siapa dalang di aplikasi Binomo.

Simak Video 'Mantan Tunangan Ungkap Cara Indra Kenz Jadi Tajir':

[Gambas:Video 20detik]



(drg/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads