Sebuah gudang pengemasan ulang minyak goreng di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, digerebek polisi. Pengelola mengemas ulang minyak goreng ke dalam kemasan 'Wasilah 212' dan 'Kita 212'.
Pengelola diduga melakukan kecurangan. Selain itu, gudang pengemasan minyak goreng 'Wasilah 212' juga tidak memiliki izin.
"Melakukan pengecekan TKP yang diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan. Namun, nanti masih kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di lokasi, Selasa (15/3/2022).
Berawal dari Keluhan Minyak Goreng Tak Jernih
Kapolsek Bojongsari Kompol M Syahroni mengatakan warga sempat mencurigai minyak goreng dengan kemasan 'Wasilah 212' ini adalah minyak curah.
"Berawal dari keluhan warga kalau beli minyak goreng kok nggak bersih, padahal itu minyak goreng kemasan, tapi kayak minyak goreng curah," ujar Syahroni kepada wartawan di kantornya, Bojongsari, Depok, Rabu (16/3/2022).
Dikelola Keluarga Anggota DPRD Jabar
Gudang tersebut merupakan milik PD Bhakti Karya. Bhakti Karya ini adalah milik dari keluarga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Pemilik itu perusahaan dagang Bhakti Karya. Bhakti Karya ini punyanya Haji P, salah satu anaknya anggota Dewan. Milik keluargalah," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: minyak goreng 'Wasilah 212' tak memiliki izin.
Simak juga 'Minyak Goreng Kemasan Numpuk di Gudang Pekalongan, Kenapa Tak Disalurkan?':
(mea/mea)