Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan Muhammad Kace itu akan digelar hari ini.
Kuasa hukum Napoleon, Erman Umar menerangkan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
"Iya, di PN Selatan jam 10 pagi," kata Erman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara Irjen Napoleon Bonaparte mengantongi nomor Nomor 208/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo dan Harmeniko Als Choky alias Pak RT yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Kejadian perkara itu terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Muhammad Kace dianiaya dua kali.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9).
Andi menyebut tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace.
"Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi.
Simak juga 'M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara':