Stiker penanda jaga jarak di KRL sempat dicabut. Tapi kini dipasang lagi, hanya saja berbeda fungsi.
Pembatasan jarak di tempat duduk setiap gerbong, yang semula ditandai stiker berisi larangan duduk, dicabut per Rabu (9/3) kemarin. Hal ini merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022," tulis KAI Commuter.
KAI Commuter menjelaskan SE Kemenhub itu mengatur kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan rute Yogyakarta-Solo. Kini kapasitas penumpang ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen.
"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas," terang KAI Commuter.
Meski batas jarak pada kursi dicabut, KAI Commuter tetap memberlakukan markah berdiri. KAI Commuter juga mengimbau penumpang KRL berdisiplin dengan markah berdiri.
"Dengan dihapusnya markah pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," tulis KAI Commuter.
Tetap Diminta Jaga Jarak
Meski stiker jaga jarak dicabut, petugas di dalam KRL meminta penumpang yang telah duduk untuk berdiri agar kursi hanya diisi lima orang, padahal kursi bisa diisi lebih dari itu.
"Pak, mohon berdiri ya," ujar petugas.
"Kan tandanya udah dicopot," ujar seorang penumpang.
"Iya pak, kursi panjang hanya untuk lima orang. Kursi yang kecil diisi tiga orang," jawab petugas itu.
(idn/idn)