Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini tim penyidik memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Kedua saksi yang diperiksa adalah ZM selaku Risk Analyst/Divisi Analisa Risiko Bisnis periode 2011-2016 dan JS selaku Analyst Risiko Periode 2012-2017. Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," tuturnya.
Dalam kasus korupsi LPEI ini, diduga kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik Rp 2,6 triliun.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
- DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.
- S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.