Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi kasus penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Hari ini tim penyidik memeriksa 3 saksi terkait kasus tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah MYA selaku BOSM PT Bank Syariah Indonesia KCP Wonogiri Sudirman; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018; JA selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis Tahun 2010 s/d Maret 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," ujar Sumedana.
Dalam kasus korupsi LPEI ini, diduga kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik Rp 2,6 triliun.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
- DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
- S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.