Komisi VIII DPR Desak Aparat Tangkap Pria Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus

Komisi VIII DPR Desak Aparat Tangkap Pria Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 15:58 WIB
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto (Rahel Narda/detikcom)
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto (Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendesak aparat segera menangkap seorang pria yang meminta agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Pernyataan pria tersebut, menurut Yandri, menistakan agama.

"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim," kata Yandri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Wakil Ketua Umum PAN itu juga mengecam pernyataan pria tersebut yang menyatakan pesantren sebagai sumber teroris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengecam Pendeta Saefudin Ibrahim yang mengatakan pesantren sebagai sumber teroris. Pernyataan ini menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara," ujarnya.

Yandri menegaskan, bagi umat Islam, di Indonesia masalah toleransi sudah selesai dengan komitmen untuk saling menghormati antarumat beragama.

ADVERTISEMENT

"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," imbuhnya.

Duduk Perkara

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus viral di medsos. Polisi tengah mendalami video viral tersebut. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme.

Dia juga berkata supaya menteri agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata pria tersebut dalam video.

Lihat juga video 'Polri Selidiki Wanita Penghina Al-Qur'an & Pembakar Bendera Merah Putih!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur'an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.

"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata pria tersebut.

Polisi Mengusut

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pihaknya akan mendalami konten video tersebut.

"Belum tahu (videonya), dipelajari dulu," kata Kombes Reinhard Hutagaol saat dimintai konfirmasi, Senin (14/3).

detikcom sudah menghubungi Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) terkait hal ini namun belum direspons.

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads