Terdakwa perkara dugaan penipuan investasi emas dengan skema Ponzi kerugian Rp 1 triliun atas nama Budi Hermanto tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Di sisi lain, ada pengajuan gugatan ganti rugi korban terhadap Budi Hermanto.
Perkara Budi Hermanto tercatat dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang. Total ada 13 korban dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun dalam perkara itu.
Di sisi lain ada gugatan ganti rugi atau restitusi melalui Visi Law Office yang digawangi Febri Diansyah dan Donal Fariz serta Rasamala Aritonang. Febri menyebutkan ada 8 korban yang meminta bantuannya, tetapi hanya 2 orang yang masuk ke 13 korban.
"Maka, Visi Law Office mengajukan ke hakim untuk tambahan pemeriksaan korban 6 orang lagi," ucap Febri saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Dari 8 orang yang diajukan itu disebutkan adanya kerugian Rp 53 miliar lebih. Febri menduga masih ada ratusan korban lain yang belum diproses dalam perkara ini.
"Kami di Visi Law Office sedang mendampingi 8 korban kejahatan dengan skema ponzi. Investasi emas ratusan kilogram dengan indikasi kerugian triliunan rupiah. Diduga ada ratusan korban," kata Febri.
Febri berharap sesuai dengan penerapan Pasal 98 KUHAP dapat membantu pemulihan kerugian korban. Dia juga berharap penegakan hukum dapat berkontribusi memulihkan kerugian korban dari suatu kejahatan.
"Penerapan Pasal 98 KUHAP diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian korban kejahatan sehingga, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tapi juga berkontribusi memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban langsung dari sebuah kejahatan," sambungnya.
Pasal 98 KUHAP berbunyi:
Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
Dalam persidangan hari ini, Rasamala hadir langsung mengajukan gugatan ganti rugi itu. Dia berharap majelis hakim memfasilitasi para korban.
"Pada intinya, dalam gugatan ini kami menyampaikan para penggugat sudah memberikan saksi sudah disetujui oleh saudara terdakwa bahwa seluruh informasi adalah benar," kata Rasamala di PN Tangerang.
"Pada pokoknya gugatan ini ingin mengajukan pemulihan peristiwa yang disidangkan ini kaitan jumlah kerugian total Rp 53 miliar sekian, dan atas permohonan itu aset tergugat juga terdakwa baik berupa emas, properti, aset tanah bangunan, juga uang cash yang kami cantumkan dalam gugatan kami," tambahnya.
Duduk Perkara
Perkara ini berawal saat Budi Hermanto membeli emas sejumlah orang serta menjanjikan keuntungan tinggi dengan pembayaran bilyet giro atau cek. Budi Hermanto menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang semakin lama semakin tinggi bunganya.
Ternyata lama-kelamaan Budi Hermanto tidak menepati janjinya. Budi Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.
Untuk jeratan pidananya sendiri diketahui Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Di sisi lain, detikcom telah berupaya menghubungi pengacara Budi Hermanto perihal ini. Namun sambungan telepon maupun komunikasi perpesanan yang diajukan belum direspons.
Lihat juga video '26 WN China-Taiwan Ditangkap Terkait Penipuan Lintas Negara':