Mendes PDTT Sebut Alokasi 40% Dana Desa untuk BLT Sifatnya Fleksibel

Atta Kharisma - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 12:27 WIB
Foto: Dok. Kemendes PDTT
Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan penggunaan alokasi 40% dana desa untuk Bantuan Langsung Desa (BLT) tetap fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan riil di masing-masing desa.

Menurutnya, jika penerima BLT tidak mencapai 40% maka dana tersebut bisa dialihkan ke desa yang masih membutuhkan atau diperuntukkan untuk hal lain seperti pembangunan infrastruktur desa.

"Merujuk pada analisa BPKP, kelebihan dana desa bisa untuk desa yang membutuhkan atau untuk membiayai infrastruktur. Alternatif kedua, setelah penerima BLT tidak sampai 40% maka dikembalikan ke desa dan dialihkan untuk prioritas penggunaan lain di desa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Hal ini ia tekankan saat menerima kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pada Selasa, (15/3). Dia mengungkapkan alokasi 40% dana desa untuk BLT merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.

Sedangkan, demi mencapai target 0% di tahun 2024 aksi pengentasan dilakukan berdasarkan data mikro SDGs desa. Oleh larenanya, pendampingan dan penguatan desa diperlukan agar desa kompeten dalam mengidentifikasi kebutuhan terutama dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrem serta pembangunan infrastruktur desa.

"Harus sesuai kebutuhan riil desa. Sehingga kemiskinan ekstrem dan kebutuhan infrastruktur desa bisa tertangani. Tapi Bupati tidak boleh telat melaporkannya pada batas akhir Mei 2022 karena bakal diambil alih Kemenkeu," ujar Gus Halim.

Sebagai informasi, kunjungan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga adalah dalam rangka meminta arahan terkait alokasi 40% Dana Desa untuk BLT. Ia menilai sebagian besar dari 32 kecamatan sudah tidak layak lagi menerima bantuan dari pemerintah, termasuk BLT yang bersumber dari Dana Desa.

Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga pun meminta arahan dan solusi agar alokasi 40% untuk BLT tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya. Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mewajibkan alokasi 40% dari Dana Desa untuk BLT.

"Kami meminta kebijakan dan solusi karena ada peruntukkan lebih baik ketimbang untuk bantuan," pungkasnya.

Dalam kunjungan tersebut, hadir mendampingi Gus Halim Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito serta Staf Khusus Menteri Ahmad Iman.




(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork