Cerita Anak Buah Kolonel Priyanto Saat Cari Sungai untuk Buang Handi-Salsa

Cerita Anak Buah Kolonel Priyanto Saat Cari Sungai untuk Buang Handi-Salsa

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 17:38 WIB
Handi-Salsa Korban Tabrakan di Nagreg
Keluarga menunjukkan foto Handi dan Salsa, yang sempat dinyatakan menghilang seusai peristiwa kecelakaan Nagreg. (Hakim Ghani/detikcom)
Jakarta -

Anak buah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, bercerita, Kolonel Priyanto sempat mencari sungai menggunakan Google Maps untuk membuang jasad Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) seusai kecelakaan di Nagrek, Jawa Barat. Andreas saat itu duduk di kursi pengemudi, bersebelahan dengan Kolonel Priyanto.

Hal itu disampaikan Kopda Andreas saat ditanya majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Setelah itu, saya mengemudikan kendaraan," kata Kopda Andreas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang saksi lihat dilakukan terdakwa yang duduk di samping saksi?," tanya hakim kepada Kopda Andreas.

"Mencari sungai pakai Google Maps," jawab Kopda Andreas.

ADVERTISEMENT

"Untuk apa maksudnya?," tanya hakim lagi.

"Untuk membuang (jasad Handi dan Salsabila)," ujar Kopda Andreas.

Kopda Andreas mengatakan saat itu mobilnya sempat salah jalan dan akhirnya memutar balik. Ketika sampai di Jembatan Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, niat untuk membuang jasad Handi dan Salsabila diurungkan kembali lantaran banyaknya orang yang sedang melintas.

"Pertama kali salah, masuk ke kampung. Terus balik lagi ke jalan raya," jelas Kopda Andreas.

"Melewati Jembatan Serayu yang besar. Kemudian balik lagi," tambahnya.

"Karena banyak orang yang melintas, diurungkan niatnya?," tanya hakim.

"Siap," jawab Kopda Andreas.

Setelah ditemukan tempat yang tepat, mobil itu berhenti di atas jembatan. Kopda Andreas tidak mengetahui secara pasti sungai apa yang menjadi tempat pembuangan jasad Handi dan Salsabila.

"Mobil putar arah, terus parkir di atas jembatan. Saya tidak tahu (nama sungainya)," tutur Kopda Andreas.

Dalam perkara ini, Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga video 'Fakta Keji Kolonel Priyanto Tolak Selamatkan Handi-Salsa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads