Anak buah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, bercerita, Kolonel Priyanto sempat mencari sungai menggunakan Google Maps untuk membuang jasad Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) seusai kecelakaan di Nagrek, Jawa Barat. Andreas saat itu duduk di kursi pengemudi, bersebelahan dengan Kolonel Priyanto.
Hal itu disampaikan Kopda Andreas saat ditanya majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Setelah itu, saya mengemudikan kendaraan," kata Kopda Andreas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang saksi lihat dilakukan terdakwa yang duduk di samping saksi?," tanya hakim kepada Kopda Andreas.
"Mencari sungai pakai Google Maps," jawab Kopda Andreas.
"Untuk apa maksudnya?," tanya hakim lagi.
"Untuk membuang (jasad Handi dan Salsabila)," ujar Kopda Andreas.
Kopda Andreas mengatakan saat itu mobilnya sempat salah jalan dan akhirnya memutar balik. Ketika sampai di Jembatan Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, niat untuk membuang jasad Handi dan Salsabila diurungkan kembali lantaran banyaknya orang yang sedang melintas.
"Pertama kali salah, masuk ke kampung. Terus balik lagi ke jalan raya," jelas Kopda Andreas.
"Melewati Jembatan Serayu yang besar. Kemudian balik lagi," tambahnya.
"Karena banyak orang yang melintas, diurungkan niatnya?," tanya hakim.
"Siap," jawab Kopda Andreas.
Setelah ditemukan tempat yang tepat, mobil itu berhenti di atas jembatan. Kopda Andreas tidak mengetahui secara pasti sungai apa yang menjadi tempat pembuangan jasad Handi dan Salsabila.
"Mobil putar arah, terus parkir di atas jembatan. Saya tidak tahu (nama sungainya)," tutur Kopda Andreas.
Dalam perkara ini, Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga video 'Fakta Keji Kolonel Priyanto Tolak Selamatkan Handi-Salsa':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.