Seorang mahasiswa spesialis begal payudara di Bali bernama I Kadek Wira Suarnata (21) mengaku kapok atas perbuatan cabul yang telah dilakukannya. Ia kini resmi ditangkap setelah ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan.
"Sudah (kapok) komandan. Kapok sekali komandan," kata Wira Suarnata kepada polisi saat dihadirkan ketika konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (15/3/2022).
Wira Suarnata mengaku nekat melakukan aksi pelecehan dengan membegal payudara di jalanan karena merasa senang dan memiliki kepuasan tersendiri jika melakukan aksi tersebut. Ia mulai melakukan aksi bejat itu semenjak awal 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saya membegal payudara) karena saya senang, ada kepuasan tersendiri saja komandan. Sudah kapok sekarang komandan. Merasa bersalah sekarang. (Awalnya niat) timbul dari diri sendiri sih, karena senang," tuturnya.
Wira Suarnata saat ini juga mengaku sudah tidak memiliki pasangan. Sebab, pacarnya memutuskan hubungan setelah dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Saat ini saya statusnya sudah nggak punya pacar. Semenjak saya ditangkap saya diputusin komandan," ungkapnya.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan aksi yang dilakukan oleh Wira Suarnata sebelumnya sempat viral di media sosial. Setelah dilakukan penangkapan dan pendalaman, diketahui yang bersangkutan telah melakukan aksinya di 17 tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada beberapa TKP atau beberapa tempat kejadian, di sini pencabulan dilakukan di 17 tempat kejadian," kata Bambang.
Dia menuturkan bahwa pelaku begal payudara itu ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu korban berinisial IKR. IKR melaporkan menjadi korban begal payudara kepada Tim Cyber Patrol Polresta Denpasar.
Mendapatkan laporan bahwa adanya tindak pidana pelecehan seksual di jalan, Tim Cyber Patrol kemudian melaporkannya kepada Resmob Polsek Denpasar Selatan. Tim Resmob kemudian melakukan verifikasi terhadap admin medsos yang memviralkan, kemudian mencari dan melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan.
"Setelah itu (tim) melakukan lidik dan berhasil ditangkap tersangka yang berinisial IKWR, yang bersangkutan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang berumur 21 tahun," ujar Bambang.
Dari 17 TKP aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka, hingga saat ini total sudah ada 10 orang korban yang melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Tersangka melakukan aksi bejatnya menggunakan sepeda motor merek Yamaha NMax.
Sepeda motor tersebut kini dijadikan barang bukti oleh polisi. Selain sepeda motor, ada barang bukti berupa helm yang dipakai sehari-hari, celana, baju, dan juga sepatu.
"Tersangka melakukan kejahatannya di tempat-tempat yang dianggap oleh tersangka sepi atau tidak ada pengawasan orang," ungkap mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.
Atas aksi bejatnya itu, polisi kini mengganjar mahasiswa tersebut dengan Pasal 289 dan 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia kini terancam pidana selama 9 tahun penjara.
Di sisi lain, Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya di Polresta Denpasar memiliki bagian terkait dari psikologi. Karena itu, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologi terhadap mahasiswa tersebut sehingga tidak mengulangi perbuatannya.
"Nanti kami akan lakukan pendampingan utamanya untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologi dari tersangka. Kemudian nanti kami juga akan melakukan pendampingan ahli psikologi untuk mengubah dan apa yang menjadi kebiasaannya sehingga yang bersangkutan bisa tidak melakukan lagi," tegas Bambang.
(mud/mud)