Ahli Bahasa Nilai Cuitan Ferdinand 'Allahmu Lemah' Singgung 2 Agama

Ahli Bahasa Nilai Cuitan Ferdinand 'Allahmu Lemah' Singgung 2 Agama

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 15 Mar 2022 14:46 WIB
Jakarta -

Ahli bahasa Prof Andika Dutha Bachari menilai cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu lemah Allahku kuat' ditujukan ke Habib Bahar bin Smith. Andika juga menilai cuitan Ferdinand itu menyinggung dua agama.

Hal ini disampaikan Andika ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2022).

"Saya melihat dalam analisis teks, ada istilah intertekstual; intertekstual itu keterkaitan antara teks satu dan lain. Saya lihat juga keterkaitan teks ini untuk menafsirkan dari 'Allahmu dan Allahku'. Dan saya lihat rujukan itu kepada Bahar Smith, ketika ada 'mu' dan 'ku', itu dia menekankan garis diametral bahwa aku dan kamu itu berbeda. Tuhanku dan Tuhammu beda, Tuhanmu itu lemah, jadi perlu dibela," ujar Andika dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian bertanya soal ada-tidaknya unsur kebohongan dalam cuitan Ferdinand. Andika menjelaskan bahwa unsur kebohongan sulit diukur karena cuitan Ferdinand itu adalah pendapat pribadi.

"Saya menilai, ini kan pendapat, Yang Mulia. Pendapat dia (Ferdinand) Allahmu lemah, jadi untuk menilai bohong itu sulit kalau diukur, karena itu pendapat, bukan deskripsi, bukan berita. Saya melihat adanya daya luka terhadap orang lain karena dia sudah tegaskan garis lurus, aku dan kamu itu berbeda. Ada bahwa 'Allahku dan Allahmu' itu beda, saya lihat adanya daya luka dari perbedaan. Sementara untuk membuktikan bohong atau tidak saya nggak tahu," papar Andika.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku tidak tahu cuitan Ferdinand itu tidak ditujukan ke agama mana. Yang jelas, katanya, cuitan itu menyinggung duga agama.

"Syarat utama untuk membuktikan bohong itu hanya satu, ada teks bandingan yang dinyatakan 'ini yang benar sebetulnya'. Saya tidak menemukan itu, cuma yang dia katakan, yang terdakwa katakan, masalahnya ini melanggar doktrin tauhid dasar bahwa dalam Islam, Allah itu maha, Allah itu kuat, dengan doktrin dasar yang itu, jika itu dibandingkan, walaupun dia tidak secara eksplisit menunjukkan bahwa itu ditujukan Allah agama Islam, tapi dalam kajian literatur yang saya temukan, kehidupan beragama yang disinggung hanya dua agama aja yang merujuk Tuhannya dengan kata Allah," ucapnya.

Setelah menyampaikan hal itu, pengacara Ferdinand sempat keberatan dengan pernyataan yang dilontarkan Prof Andika. Tetapi majelis hakim meminta Andika melanjutkan penilaiannya.

Lebih lanjut, Andika menilai kata 'Allah' ini digunakan oleh Ferdinand itu bisa tertuju ke umat Nasrani dan Islam. Dia mengatakan ada kemungkinan Ferdinand menyinggung kedua agama itu.

"Kata-kata yang digunakan pemeluk agama yang merujuk Tuhannya kata Allah ada dua, ini Islam dan Nasrani. Artinya, ada dua kemungkinan bahwa Allah yang dimaksud itu Allah Tuhan Islam atau Allah Nasrani," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ahli Nilai Ferdinand Tak Bandingkan Agama

Andika menilai cuitan Ferdinand itu tidak bermaksud membandingkan agama. Tetapi pernyataan Ferdinand itu melukai umat beragama.

"Bahwa saya lihat keterkaitan itu merujuk pada Bahar Smith. Dia tidak bicara perbedaan agama, Allah agama Islam dan Allah agama Nasrani, tidak, tapi dia sudah melukai dengan kata arogan. Karena dikatakan lemah itu sebuah tenaga yang berkonotasi rendah. Jadi Tuhan yang diyakini semua agama itu superpower, kuat, tapi ini digambarkan lemah," jelasnya.

Sebagai ahli bahasa, Andika juga menilai Ferdinand sudah mengakui kesalahannya dengan mengunggah permintaan maaf. Dia menilai ada iktikad baik Ferdinand di kasus ini.

"Jadi ada iktikad bahwa dia salah mengatakan hal itu," ucapnya.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean duduk sebagai terdakwa. Ferdinand didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads