Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidak dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi minyak goreng di Kabupaten Bogor.
"Kami bersama-sama dari Polres Bogor dengan Disperindag untuk menjamin kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan belum ditemukan pelanggaran terkait dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Bogor. Namun petugas akan terus melakukan sidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sampai hari ini, dari beberapa tempat yang kami datangi itu, belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Kemudian minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali," tuturnya.
Pantauan detikcom di lokasi, petugas berkeliling memeriksa stok minyak goreng di titik pertama. Polisi menyusuri seluruh sudut gudang yang terletak di Kecamatan Sukaraja itu.
Terlihat stok minyak goreng siap diedarkan ke pasar dan toko di wilayah Kabupaten Bogor. Termasuk stok minyak goreng yang dengan kemasan rusak yang dipisahkan.
Pengecekan dilanjutkan ke titik kedua di Kecamatan Citeureup. Polisi menyisir setiap sudut gudang penyimpanan itu dan bertanya terkait alur distribusi minyak goreng di sana.
Titik terakhir sidak berada di Pasar Citeureup. Petugas memeriksa ketersediaan minyak goreng curah di sana.
Iman mengimbau bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penimbunan minyak goreng agar melapor. Agar kelangkaan minyak goreng bisa diantisipasi.
"Kami akan sangat terbantu apabila ada informasi yang akurat dari masyarakat sehubungan dengan dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat. Kami berharap kerja sama pihak kepolisian dan tindakan preventif lainnya untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ini," bebernya.
Apabila ada yang terbukti menimbun minyak goreng, akan ditindak dengan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun.
(jbr/jbr)