KPK Bisa Pegang Kasus Soeharto
Jumat, 19 Mei 2006 09:11 WIB
Jakarta - Proses hukum mantan Presiden Soeharto masih mengambang. Muncul ide kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil perkara mantan penguasa Orde Baru ini. Usulan ini dipandang positif untuk menjalankan proses peradilan yang mandek."Saya kira tidak masalah KPK mengambilalih kasus Soeharto. Yang penting KPK benar-benar serius," kata Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin ketika dihubungi detikcom Jumat (19/5/2006).Menurut Firman, saat ini masyarakat harus memberikan kepercayaan kepada KPK untuk mampu menangani kasus hukum Soeharto. "Yang penting ambil dulu eksesnya bagaimana dilihat belakangan. Tapi tetap berdasarkan koridor hukum," tambah Firman.Firman juga merasa heran kalau ada pernyataan dari Kejaksaan Agung yang merasa kecewa jika kasus hukum Soeharto dilimpahkan ke KPK. "Saya kira itu tidak pantas. Serahkan saja ke KPK kalau mereka memang tidak mampu," tandas Firman.Tapi pada Kamis (18/5/2006) Ketua KPK Taufikurrahman Ruki menyatakan pelimpahan kasus Soeharto ke KPK tidak mungkin dilakukan. Sebab pada saat ini sudah memasuki proses persidangan bukan penyelidikan atau dakwaan.
(ahm/)











































