Kuasa hukum korban tes CPNS fiktif dengan terdakwa Olivia Nathania, Odie Hudiyanto, menuduh Olivia bekerja sama dengan jaksa. Pengacara Olivia, Susan Agustina, menyebut pihaknya bukan bekerja sama dengan jaksa, melainkan berkoordinasi.
Susan menjelaskan, saat itu Olivia ingin mengembalikan uang kepada salah satu korban, Edi Purwanto. Susan juga membantah jika tindakan itu disebut dengan suap.
"Awalnya kan di persidangan sudah kita sampaikan dengan majelis hakim bahwa pihak keluarga, pihak Olivia ingin mengembalikan kepada Edi Purwanto karena Edi Purwanto tidak menjadi bagian daripada Pak Karnu dan Ibu Agustin. Dari semua saksi-saksi ini yang 11 orang. Jadi hanya Edi Purwanto yang tidak menjadi bagian dari Pak Karnu dan ibu Agustin," kata Susan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3/2022).
"Makanya kita sampaikan dengan keluarga memberikan uang itu untuk mengembalikan, bukan suap. Ini salah dia mengucapkan, kalau suap itu kan memberi orang keuntungan, ini kan tidak. Mengembalikan uang dia sendiri," sambungnya.
Susan juga membenarkan soal dia berkoordinasi dengan jaksa terkait kasus Olivia Nathania. Menurut Susan, itu adalah hal yang wajar.
"Itu saya memang benar koordinasi dengan jaksa, boleh-boleh saja koordinasinya menanyakan. 'Bu, menurut penasihat hukumnya, semua dokumennya itu sudah diberikan kepada jaksa waktu itu ke penyidik dan dilimpahkan kepada jaksa'. Terus saya tanya, 'Ada bu buktinya? Ada'," ujar Susan.
"Saat di dalam persidangan tidak ada ya. Makanya dia kirim ke saya ya koordinasi seperti itu hal yang wajar. Jadi kalau ditambah bumbu masak, itu biasa lah ya, bumbu masaknya penasihat hukum di sebelah sana," sambungnya.
Lebih lanjut, Susan menilai koordinasi dia dengan jaksa merupakan tindakan yang lumrah dan tidak melanggar kode etik sebagai pengacara. Menurutnya, kuasa hukum korban lah yang melanggar kode etik sebagai pengacara karena telah menyebarkan rekaman dirinya dengan salah satu korban.
"Oh, tidak (tidak melanggar hukum). Di mana melanggarnya? Dan itu dibicarakan kok di depan pengadilan di persidangan harus belajar dulu, dong. Apalagi dia bilang melanggar kode etik, kode etik yang mana? Dia yang melanggar kode etik karena menyebarkan rekaman tanpa izin pidana itu coba tanya aja sama orang hukum yang mengerti hukum," tutur Susan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menduga adanya kerja sama antara pihak Olivia dengan jaksa. Hal itu diketahui saat pengacara Oi, panggilan Olivia, melakukan panggilan dengan korban berinisial EP.
"Ya itu, kuasa hukumnya Oi melanggar kode etik. Dia sudah tahu bahwa EP punya pengacara, yang kedua dia sudah berkoordinasi dengan jaksa. Seharusnya posisi jaksa ada di pihak korban, bukan di pihak pelaku. Ini penting untuk ditelusuri," kata Odie Hudiyanto kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Berikut ini rekaman Susan yang diperdengarkan oleh Odie ke wartawan:
Ini saya Bu Susan, kuasa hukum Olivia. Sekarang kamu kirim saya bukti transfer ke Olivia. Setelah itu, kirim nomor rekening kamu yang kamu transfer. Nanti saya kirim. Jangan ngomong ke kuasa hukum kamu. Nanti uang kita kembalikan. Udah jangan ngomong, nanti kamu kena charge lagi. Ini dari pihak keluarga mau kembalikan uang, dari Ibu Nia. Sekarang kirim ya. Jangan banyak omong ke yang lain, nggak usah. Yang penting kamu selamat, uang balik udah. Yang lain udah dibayar, tapi jangan ngomong ke pengacara, diam aja. Jangan bilang saya telepon, nggak penting. Yang penting kamu aman. Saya udah koordinasi sama jaksa tadi. Saya mau beresin yang kamu punya. Udah, kamu aja, yang lain nggak. Kirim ya.
(haf/haf)