Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif. Jaksa mengungkap sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan sebelum mengumumkan tuntutan untuk Olivia. Apa saja pertimbangan jaksa?
"Hal-hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total sebesar Rp 630 juta. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3/2022).
Adapun hal yang meringankan, Olivia dinilai bersikap sopan selama di persidangan. Jaksa juga mengatakan Olivia belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.
"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap jaksa.
Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif. Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.
"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Olivia pun akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut. Sidang pleidoi akan dilaksanakan pada Kamis (17/3).
Simak video 'Kondisi Terkini Olivia Nathania di Tahanan':