Jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa itu menunjukkan iktikad jahat dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi Ahmad Sahroni. Kata jaksa, perbuatan kedua terdakwa mengancam hak pribadi Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan.
"Hal tersebut semakin menunjukkan itikad jahat kedua terdakwa tersebut dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
(whn/aud)