Jaksa: Adam Deni Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Sahroni Bawa-bawa KPK

Jaksa: Adam Deni Unggah Dokumen Pembelian Sepeda Sahroni Bawa-bawa KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 18:04 WIB
Adam Deni jalani sidang virtual
Adam Deni menjalani sidang virtual. (Wilda Nufus/detikcom)

Jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa itu menunjukkan iktikad jahat dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi Ahmad Sahroni. Kata jaksa, perbuatan kedua terdakwa mengancam hak pribadi Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan.

"Hal tersebut semakin menunjukkan itikad jahat kedua terdakwa tersebut dalam menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat tentang kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni serta mengancam hak pribadi korban Ahmad Sahroni untuk bebas dari segala macam gangguan sebagaimana dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).


(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads