Olivia Nathania Ngaku Sedih Dituntut 3,5 Tahun Bui di Kasus CPNS Fiktif

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 14 Mar 2022 17:57 WIB
Olivia Nathania (berbaju tahanan) (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus rekrutmen CPNS fiktif. Pengacara Olivia, Susan Agustina, mengatakan kliennya sedih dituntut 3,5 tahun bui.

"Ya dari raut wajahnya kelihat sedih lah ya. Siapa pun juga mendengar ini pasti sedih karena tuntutan itu sangat berat untuk Pasal 378 ini," kata Susan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3/2022).

Susan berharap majelis hakim akan mempertimbangkan kasus ini saat sidang pleidoi nanti. Sidang pleidoi akan dilaksanakan pada Kamis (17/3).

"Ya kita berharap nanti di pleidoi kita mudah-mudahan majelis hakim akan mempertimbangkannya. Nah ini kan masih ada waktu. Nanti penentunya majelis hakim yang memutuskan, jadi kita tunggu," ujar Susan.

Susan menyebut pihaknya akan memasukkan fakta-fakta di persidangan yang telah ditemukan. Menurut Susan, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

"Nanti kita akan sanggah dengan pleidoi kita, jadi kita akan masukan fakta-fakta di persidangan yang kita temui. Nah, ini banyak yang tidak diungkapkan oleh jaksa. Jadi akan kita ungkapkan di pleidoi kita," tutur Susan.

Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif. Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.

"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Olivia pun akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan tersebut. Sidang pleidoi akan dilaksanakan pada Kamis (17/3).




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork