Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, Nurkholis, dituntut 6,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020. Nurkholis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan. Serta terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan tersebut adalah Nurhidayatullah dari Kejaksaan Negeri Tanjabtim Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disidang tuntutan ini, eks Ketua KPU Tanjabtim Jambi itu juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 44 juta atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan," ujar Lexy.
Eks Bendahara KPU Hasbullah dan Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi juga ikut disidang dengan tuntutan yang berbeda.
Eks Bendahara KPU Tanjabtim Hasbullah dituntut penjara 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta beserta Subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi dituntut penjara 7 tahun dengan dikurangi masa tahanan. Sumardi dan Hasbullah sama-sama didakwa melakukan korupsi Rp 282 juta.
"Sidang lanjutan dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanjabtim 2020 itu nantinya akan digelar pada Senin depan tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa Nurkholis," jelas Lexy.